Sabtu, 22 Oktober 2011

Undang-Undang Peternakan UUPT


-->Panduan dan Teknik SEO
Beternak sapi potong merupakan usaha yang sangat menarik. Selain untuk memenuhi permintaan pasar daging yang masih belum terpenuhi, juga untuk mendorong timbulnya industri lain yang berbahan baku daging, kulit tulang dan bahan ikutannya. 
Dampak positif dari usaha peternakan sapi potong, antara lain adalah:

    - Membuka kesempatan berusaha dan peningkatan usaha agribisnis terpadu serta membuka kesempatan kerja.
    - Menggerakan perekonomian wilayah dan meningkatkan pendapatan peternak.

Usaha peternakan sapi potong di Indonesia telah lama dikenal masyarakat. Agar usaha ini dapat memberikan keuntungan yang optimal bagi pemiliknya maka perlu diperhatikan beberapa hal yang menyangkut Manajemen pemeliharaan ternak sapi potong, antara lain

1. Seleksi Bibit
 a. Pejantan: Seleksi menyangkut kesehatan fisik, kualitas semen dan kapasitas servis.
    b. Betina: Seleksi menyangkut kondisi fisik dan kesehatan, kemiringan vulva tidak terlalu keatas, mempunyai puting 4 buah, bentuk ambing relatif besar dengan bentuk yang simetris.

    
2. Pakan

Pakan untuk ternak sapi potong dapat berupa Hijauan (rumput, kacang-kacangan dan limbah pertanian), konsentrat (dedak padi, onggok, ampas tahu) dan makanan
tambahan (vitamin, mineral dan urea).

Secara umum jumlah makanan yang diberikan untuk seekor sapi setiap hari adalah sebagai berikut :
    - Hijauan : 35 - 47 Kg, atau bervariasi menurut berat dan besar badan.
    - Konsentrat : 2 - 5 kg
    - Pakan tambahan : 30 - 50 gr.
  
3. Kandang
    a. Syarat Kandang
        - Bahan kandang dari kayu/ bambu serta kuat
        -Letak kandang terpisah dari rumah dan jaraknya cukup jauh
        -Lantai dari semen/tanah yang dipadatkan, dan harus dibuat lebih     tinggi dari tanah sekitarnya.
        -Ventilasi udara dalam kandang harus baik.
        - Drainase di dalam dan luar kandang harus baik.
      
    b. Ukuran kandang
        - Sapi betina dewasa 1,5 X 2 m/ekor
        -Sapi jantan dewasa 1,8 X 2 m/ekor
        -Anak sapi 1,5 X 2 m/ekor

4. Sistem Perkawinan
    a. Hand Mating
       Kawin alam yang teratur dimana sapi betina birahi dibawa ke tempat pejantan untuk dikawinkan atau di IB.
     
    b. Pasture Mating
       Jantan dan betina kawin alam di padang pengembalaan

    c. Mengetahui Tanda Birahi
       tanda-tanda birahi yaitu ; selalu gelisah, mencoba menaiki sapi lain, vulva membesar dan kemerahan serta keluar cairan lendir, nafsu makan menurun.
     
    d. Mengetahui Tanda-tanda Melahirkan
       Tanda melahirkan seperti urat daging sekitar vulva mengendor, dikiri kanan pangkal ekor kelihatan legok, ambing membesar dan tampak tegang, sapi
gelisah dan lain-lain.


5. Kesehatan Hewan


Tindak pencegahan :
    a. Hindari kontak dengan ternak sakit
    b. Kandang selalu bersih
    c. Isolasi sapi yang di duga kena penyakit agar tidak menular ke sapi yang lain
    d. Mengadakan tes kesehatan, khususnya penyakit Brucellosis dan Tuberculosis.
    e. Desinfektan kandang dan peralatan
    f. Vaksinasi teratur.


Panduan dan Teknik SEO
KETENTUAN UMUM


Pasal 1



Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

1. Pendaftaran Pakan adalah kegiatan untuk memperoleh nomor pendaftaran, agar pakan yang diproduksi dapat diedarkan.
2. Sertifikat Mutu Pakan adalah surat keterangan yang diberikan oleh Kepala Balai Pengujian Mutu Pakan Ternak atau Kepala Lembaga Pengujian Mutu Pakan yang selanjutnya dalam Keputusan ini disebut Lembaga Pengujian yang telah diakreditasi atau ditunjuk oleh Menteri yang menyatakan bahwa susunan pakan yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan.
3. Labelisasi Pakan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka memperoleh etiket/label pakan.
4. Etiket atau label Pakan adalah setiap keterangan mengenai pakan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang ditentukan pada pembungkus pakan, dimasukkan kedalam, ditempelkan pada atau merupakan bagian dari kemasan pakan, yang selanjutnya dalam keputusan ini disebut label.
5. Pakan adalah campuran dari beberapa bahan baku pakan, baik yang sudah lengkap maupun yang masih akan dilengkapi, yang disusun secara khusus untuk dapat dipergunakan sesuai dengan jenis ternaknya.
6. Konsentrat adalah pakan yang kaya akan sumber protein dan atau sumber energi, serta dapat mengandung pelengkap pakan dan atau imbuhan pakan.
7. Bahan Baku Pakan adalah bahan-bahan hasil pertanian, perikanan,peternakan atau bahan lainnya yang layak dipergunakan sebagai pakan, baik yang telah diolah maupun yang belum diolah.
8. Pengujian Mutu Pakan adalah kegiatan dan tatacara menguji sample pakan untuk mengetahui mutunya.
9. Laboratorium adalah tempat untuk melakukan pengujian sample pakan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan dan telah diakreditasi atau ditunjuk oleh Menteri.
10. Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) dan berlaku secara nasional.
11. Persyaratan Teknis Minimal adalah standar mutu yang ditetapkan oleh Menteri.
12. Pembuatan Pakan adalah kegiatan mencampur dan mengolah berbagai bahan baku pakan untuk dijadikan pakan.
13. Peredaran Pakan adalah kegiatan yang meliputi pengangkutan, penyerahan, dan penyimpanan yang memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan.

14. Sampel Pakan adalah sejumlah pakan yang diambil sewaktu-waktu dari lokasi produsen/pabrik pakan, distributor/agen dan peternak/pengguna untuk tujuan pengawasan mutu bahan baku pakan dan pakan.
15. Produsen atau Pembuat Pakan adalah perorangan atau badan hukum yang berusaha dibidang pembuatan dan atau peredaran pakan.
16. Cemaran Pakan adalah bahan/zat asing yang terdapat dalam bahan baku pakan dan pakan, yang dapat mengakibatkan turunnya mutu dan atau menganggu kesehatan ternak.
17. Petugas Pengawas Mutu Pakan adalah petugas yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melakukan pengawasan terhadap pembuatan dan peredaran pakan.
18. Kepala Balai adalah Kepala Balai Pengujian Mutu Pakan Ternak.
19. Menteri adalah Menteri Pertanian.

Pasal 2


Keputusan Menteri Pertanian ini dimasudkan untuk memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan pendaftaran, pengujian dan labelisasi pakan dengan tujuan agar pakan yang diproduksi dan diedarkan dapat menjamin mutu yang meliputi kriteria keselamatan, keamanan, kesehatan,dan mendukung kelestarian lingkungan.

Pasal 3


Ruang lingkup pengaturan dalam Keputusan Menteri Pertanian ini meliputi ketentuan mengenai syarat dan tata cara pendaftaran, pengujian, sertifikasi pakan, pemberian nomor pendaftaran, labelisasi pakan, pembinaan dan pengawasan.

Pasal 4


Setiap orang atau badan hukum yang melakukan kegiatan usaha memproduksi pakan dengan maksud untuk diedarkan dan atau diperdagangkan, wajib didaftarkan dan berlabel.

Pasal 5


Setap pakan yang dibuat dan diproduksi dengan maksud untuk diedarkan harus memenuhi standar mutu dan atau persyaratan teknis minimal serta wajib didaftarkan kepada Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan.


Pasal 6


Permohonan pendaftaran pakan dapat dilakukan oleh perorangan atau Badan Hukum yang memenuhi persyaratan :

1. Akte Pendirian bagi produsen pakan yang berbadan hukum;
2. Surat Izin Usaha Perdagangan/Tanda Daftar Usaha Perdagangan;
3. Nomor Pokok Wajib Pajak;
4. Surat Keterangan Domisili.


Bagian Kesatu
Permohonan Pendaftaran


Pasal 7


(1) Permohonan pendaftaran pakan diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum pada lampiran 1 Keputusan ini, dan dibubuhi meterai secukupnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (l) dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.



Pasal 8


(1) Direktur Jenderal Bina Produiksi Peternakan setelah menerima permohonan pendaftaran secara lengkap, paling lambat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja, wajib memberi jawaban secara tertulis mengenai diterima atau ditolaknya permohonan pendaftaran.

(2) Apabila permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diterima, maka kepada permohonan diwajibkan untuk melakukan pengujian mutu pakan yang didaftarkan.

(3) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditolak, maka dalam penolakan oleh Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan harus disertai alasan secara tertulis.

(4) Apabila permohonan pendaftaran dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (l), Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan belum dapat memberikan jawaban tertulis, maka permohonan pendaftaran dianggap dapat diterima dan pemohon diwajibkan melakukan pengujian mutu pakan yang didaftarkan.


Bagian Kedua
Pengujian


Pasal 9


(1) Pengujian mutu pakan dapat dilakukan oleh Balai Pengujian Mutu Pakan Ternak atau Lembaga Pengujian yang telah diakreditasi sesuai SNI 19-17025-2000 atau yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian seperti tercantum pada Lampiran -2a dan 2b Keputusan ini; atau Lembaga Pengujian yang akan ditunjuk kemudian oleh Menteri Pertanian setelah memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

(2) Lembaga Pengujian yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan dilakukan evaluasi kembali dalam jangka waktu 2 tahun dan dapat berubah sesuai perkembangan dan kebutuhan di lapangan.

Pasal 10


Lembaga Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus mempunyai fasilitas kemampuan untuk melakukan analisa mutu pakan dengan persyaratan sebagai berikut :

a. memiliki bangunan laboratorium yang memenuhi persyaratan;
b. memiliki peralatan pengujian mutu pakan;
c. memiliki tenaga ahli peternakan dan analisis di bidang pengujian mutu pakan;
d. mampu melakukan analisis mutu pakan berdasarkan metode analisa yang ditetapkan.


Pasal 11


(1) Permohonan pengujian mutu pakan diajukan secara tertulis kepada Balai Pengujian Mutu Pakan Ternak atau Kepala Lembaga Pengujian dengan tembusan disampaikan kepada Kepala Dinas Peternakan atau Dinas yang membidangi fungsi peternakan di Kabupaten/Kota.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilengkapi persyaratan sebagai berikut :

a. Surat permohonan sertifikat mutu pakan dengan mencantumkan :

1) nama dan alamat produsen atau pembuat pakan;
2) nama dan jenis pakan yang akan dibuatkan sertifikatnya;
3) bahan baku pakan dan imbuhan pakan yang dipergunakan;
4) nama dokter hewan penanggung jawab (bagi pakan yang mempergunakan bahan baku pakan yang termasuk obat hewan).

b. Melampirkan copy surat izin usaha atau surat pendaftaran usaha dari instansi yang berwenang.

(3) Disamping persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memenuhi pula persyaratan teknis sebagai berikut :

a. Bahan baku pakan yang dipakai untuk menyusun formula pakan tersebut tidak tercemari oleh zat-zat yang membahayakan bagi kesehatan manusia dan hewan;
b. Komposisi zat-zat makanan dalam pakan yang telah ditetapkan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) dan atau Persyaratan Teknis Minimal yang ditetapkan.
c. Khusus untuk pakan ayam dan babi, tidak diperbolehkan menggunakan urea atau nitrogen yang bukan protein (non protein nitrogen) sebagai campuran bahan bakunya.


Pasal 12


(1) Kepala Dinas Peternakan atau Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan di Kabupaten/Kota selambat-lambatnya dalam 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya tembusan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) telah menugaskan Petugas Pengawas Mutu Pakan di Kabupaten/Kota untuk melakukan pengambilan sample pakan.


(2) Petugas Pengawas Mutu Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya penugasan sudah melakukan pengambilan sample pakan ditempat produsen/pembuat pakan sesuai ketentuan yang berlaku di bidang pengambilan sample pakan.

(3) Sampel pakan yang telah diambil oleh Petugas Pengawas Mutu Pakan disegel dan dibungkus sedemikian rupa selanjutnya diserahkan kepada produsen/pembuat pakan untuk disampaikan kepada Kepala Balai atau Kepala Lembaga Pengujian yang telah diakreditasi atau ditunjuk oleh Menteri untuk dilakukan pengujian.

Pasal 13


(1) Kepala Balai atau Kepala Lembaga Pengujian sebagaimana diamksud dalam Pasal 12 ayat (3) dalam melakukan pengujian menggunakan metode pengujian mutu pakan sebagaimana tercantum pada Lampiran -3 Keputusan ini.

(2) Penilaian terhadap hasil uji mutu didasarkan pada SNI dan atau Persyaratan Teknis Minimal sebagaimana tercantum pada Lampiran -4 Keputusan ini.

(3) Persyaratan Teknis Minimal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat ditinjau kembali dan disesuaikan dengan kebutuhan perkembangan industri pakan dan keamanan lingkungan berdasarkan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

(4) Balai Pengujian Mutu Pakan Ternak dan Lembaga Pengujian wajib membuat laporan perkembangan pelaksanaan pengujian kepada Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan dengan tembusan disampaikan kepada Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan di Propinsi dan di Kabupaten/Kota.
Bagian Ketiga
Pemberian Nomor Pendaftaran

Panduan dan Teknik SEO
Pasal 15


Formula pakan yang telah mendapat sertifikat mutu pakan dari Balai Pengujian Mutu Pakan atau Lembaga Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) sebelum diproduksi dan atau diedarkan harus mendapat nomor pendaftaran dari Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan.

Pasal 16


(1) Untuk memperoleh nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, pemohon menyampaikan sertifikat mutu pakan, Laporan Hasil Pengujian dan konsep label pakan kepada Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan.

(2) Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan berdasarkan sertifikat mutu pakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya sertifikat mutu pakan, wajib menerbitkan penetapan nomor pendaftaran.


Pasal 17


(1) Nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berikutnya sepanjang masih memenuhi persyaratan mutu dan atau Persyaratan Teknis Minimal, yang dibuktikan dengan sertifikat mutu hasil uji dan dilakukan pemantauan setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila ada pengaduan dari konsumen.

(2) Nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila setelah diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berikutnya berakhir, maka pemegang nomor pendaftaran harus memperbaharui.

(3) Pembaharuan Nomor Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan mengenai syarat dan tata cara pendaftaran dan labelisasi pakan.



Pasal 18


(1) Balai Pengujian Mutu Pakan Ternak atau Lembaga Pengujian mempunyai kewajiban menjaga kerahasiaan formula pakan yang telah diuji.
(2) Petugas yang melayani permohonan pendaftaran pakan wajib menjaga kerahasiaan formula pakan sebelum diterbitkan nomor pendaftaran.
(3) Kepala Balai Pengujian Mutu Pakan Ternak atau Kepala Lembaga Pengujian wajib menyampaikan laporan Hasil Pengujian kepada Direktur Jenderal Bina Peternakan atau Dinas yang membidangi fungsi peternakan di Propinsi dan Kepala Dinas Peternakan atau Dinas yang membidangi fungsi Peternakan di Kabupaten/Kota.

Pasal 19


Pemegang nomor pendaftaran wajib menyampaikan laporan produksi dan penyaluran pakan setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan dengan menggunakan formulir seperti tercantum dalam Lampiran -7 Keputusan ini.

BAB IV
LABELISASI


Pasal 20


(1) Produsen Pakan bertanggung jawab atas mutu produknya dan wajib mencantumkan nomor pendaftaran pada label ditempat yang mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah terhapus.
(2) Nomor pendaftaran yang dicantumkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku untuk komoditas yang didaftarkan.
(3) Pemegang Nomor Pendaftaran wajib melaporkan setiap perubahan subyek pemegang nomor pendaftaran untuk dicatat dalam buku nomor pendaftaran, dan dilakukan perubahan keputusan pemberian nomor pendaftaran.

Pasal 21


(1) Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) berisikan nomor pendaftaran untuk setiap jenis pakan serta keterangan mengenai pakan yang bersangkutan.

(2) Keterangan mengenai pakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat sekurang-kurangnya mengenai :

a. nama/merk pakan;
b. alamat perusahaan;
c. nomor izin usaha atau nomor pendafataran;
d. nomor izin produksi;
e. nama dan jenis pakan;
f. berat (kg);
g. kandungan zat-zat makanan;
h. bahan baku pakan yang digunakan;
i. imbuhan pakan (feed additive) yang digunakan;
j. waktu kadaluarsa;
k. cara menggunakan pakan tersebut.

(3) Keterangan pada label, ditulis atau dicetak dengan menggunakan Bahasa Indonesia, angka arab dan huruf latin.

(4) Untuk memudahkan pengenalan jenis-jenis pakan, etiket atau label pakan tersebut diberi warna dasar dan kode pengenal sebagai berikut :

a. Pakan ayam ras petelur (layer) dengan warna dasar kuning muda, kode pengenal untuk layer starter (P1), dara atau layer grower (P2), petelur atau layer (P3), konsentrat layer grower (KP2) dan konsentrat layer (KP3).
b. Pakan ayam ras pedaging dengan warna dasar biru muda, kode pengenal untuk broiler starter (BR1), broiler finisher (BR2), dan konsentrat broiler (KBR).
c. Pakan ayam bukan ras (buras) dengan warna dasar kuning tua, kode pengenal BRS dan konsentrat ayam buras dengan kode KBRS.
d. Pakan itik petelur dengan warna dasar hijau muda, kode pengenal untuk meri atau itik starter (IP1), itik dara atau grower (IP2) dan itik petelur atau layer (TP3).
e. Pakan burung puyuh dengan warna dasar hijau tua, kode pengenal untuk puyuh pemula atau starter (PP1), dara atau grower (PP2) dan petelur atau layer (PP3).
f. Pakan burung berkicau dengan warna dasar orange, kode pengenal BK.
g. Pakan babi dengan warna dasar merah muda, kode pengenal untuk anak babi masa menyusu atau pig prestater (B1), anak Babi sapihan atau pig starter (B2), pembesaran atau pig grower (B3), penggemukan atau pig finisher (B4), babi induk (B5), dan babi pejantan (B6), konsentrat babi grower (KB3), konsentart babi finisher (KB4), dan konsentrat babi induk (KB5).
h. Pakan sapi perah dengan warna dasar putih, kode pengenal untuk pengganti air susu (KSP1), konsentrat pemula atau calf starter (KSP2), konsentrat sapi perah dara (KSP3), konsentrat sapi perah laktasi (KSP4), konsentrat sapi perah laktasi produksi tinggi (KSP5), konsentrat sapi perah kering bunting (KSP6) dan konsentrat sapi perah pejantan (KSP7).
i. Pakan sapi potong dengan warna dasar coklat, kode pengenal untuk konsentrat sapi potong penggemukan (KSPT1) dan konsentrat sapi potong induk (KSPT2)




BAB V
BIAYA PENDAFTARAN DAN PENGUJIAN


Pasal 22


(1) Biaya Pendaftaran dan Pengujian Mutu Pakan dibebankan pada pemohon yang merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PBBP) yang harus disetorkan ke kas negara yang besar dan tatacaranya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Biaya pengujian mutu pakan yang dilakukan oleh lembaga pengujian swasta, ditetapkan oleh lembaga pengujian yang bersangkutan.

Panduan dan Teknik SEO
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN


Pasal 23


Kepala Dinas Peternakan atau Dinas yang membidangi fungsi peternakan di Kabupaten/Kota melakukan pembinaan terhadap produksi/pembuatan dan atau peredaran peredaran pakan di wilayahnya.


Pasal 24



Pengawasan terhadap kesesuaian mutu pakan yang beredar dengan yang tertera pada etiket atau label pakan dilakukan oleh petugas Pengawas mutu pakan sesuai ketentuan yang berlaku dibidang pengawasan mutu pakan.


Pasal 25


(1) Petugas pengawas mutu pakan melaporkan hasil pengawasannya setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Kepala Dinas Peternakan atau Dinas yang membidangi fungsi peternakan di Kabupaten/kota dengan tembusan disampaikan kepada Bupati/Walikota.

(2) Kepala Dinas Peternakan atau Dinas Teknis yang membidangi fungsi peternakan di Kabupaten/kota mengirimkan laporan hasil pengawasan tersebut kepada Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan dengan tembusan disampaikan kpada Kepala Dinas Peternakan atau Dinas yang membidangi fungsi peternakan di Propinsi.


BAB VII
KETENTUAN SANKSI


Pasal 26


Terhadap Balai Pengujian Mutu Pakan Ternak dan Lembaga Pengujian yang terbukti tidak bertanggung jawab atas hasil uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dilakukan teguran tertulis oleh pejabat yang berwenang dan dilaporkan kepada petugas yang berwenang untuk dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 27



Terhadap Petugas pelayanan permohonan yang terbukti tidak menjamin kerahasiaan formula pakan, sebelum ditetapkan nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (2) dikenakan sanksi pegawai oleh pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 28


(1) Terhadap produsen/pembuat pakan yang terbukti tidak mencantumkan nomor pendaftaran pada label pakan dan tidak menjamin mutu produknya atau tidak melaporkan adanya perubahan pemegang nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (3) dikenakan sanksi pencabutan nomor pendaftaran oleh Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan dan diusulkan kepada pejabat yang berwenang agar izin produksinya dicabut dan pakan yang beredar harus ditarik dari peredaran.

(2) Penarikan kembali pakan yang beredar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh dan atas beban produsen/pembuat pakan.

(3) Terhadap produsen/pembuat pakan yang telah mendapat nomor pendaftaran, apabila selama 2 (dua) tahun berturut-turut tidak melakukan produksinya serta tidak menyampaikan laporan pengadaan dan penyaluran pakan dikenakan sanksi pencabutan nomor pendaftaran oleh Direktur jenderal Bina Produksi Peternakan.

Pasal 29


Produsen/pembuat pakan yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8 ayat (2), Pasal 17 dan Pasal 20 disamping dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 keputusan ini, dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Panduan dan Teknik SEO
BAB VIII KETENTUAN LAIN

Pasal 30


Produsen/pembuat pakan dapat melayani pakan pesanan dengan formula khusus dalam bentuk fisik pakan sesuai yang didaftarkan dan dipergunakan langsung oleh pemesan.


Pasal 31


Pakan dengan formula khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sebelum digunakan pemesan harus dilaporkan kepada Direktur Jenderal bina Produksi Peternakan untuk mendapatkan pemantauan dan pengawasan.

Pasal 32


Pakan dengan formula khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilarang untuk diedarkan dan digunakan untuk kepentingan umum.


BAB IX KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 33


(1) Pakan yang pada saat Keputusan ini ditetapkan telah terdaftar, nomor pendaftaran tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa nomor pendaftaran selanjutnya harus dilakukan pendaftaran kembali sesuai dengan ketentuan ini.

(2) Pakan yang pada saat Keputusan ini ditetapkan sedang atau sudah dilakukan pengujian, tetap dilakukan proses pendaftaran sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

(3) Pakan yang pada saat Keputusan ini ditetapkan sedang dalam proses pendaftaran tetapi belum dilakukan pengujian, diberlakukan ketentuan dalam Keputusan ini.


BAB X KETENTUAN PENUTUP

Pasal 34


Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di J a k a r t a
pada tanggal 28 April 2003

MENTERI PERTANIAN,

ttd.

PROF.DR.IR. BUNGARAN SARAGIH, Mec.

  

Basis Data Dokumen
  

Keterangan :ljk

KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN




Tidak ada komentar:

Posting Komentar